Wednesday, May 13, 2009

Serikat Pekerja Independen Magetan Putra vs. CV Magetan Putra

Ditaut dari Redy, bendahara SPIMP:

CV. Magetan Putera Labour Case (part 1)
August 27, 2008 — iamredy4

Today my office CV. Magetan Putera situation so silent because many employees get the push for a week and maybe more without severance pay. There’s only some staff in the office but no work, most of them only browsing internet.
Already a week my boss was not seen, we don’t know where his position. The salary of July until now was not yet paid, only a half. Tomorrow the weekly pay will be paid with note if having the transfer from buyer.

As an employee we only accept the decision made by management although we really disappointed. What can we do? We can protest to the management but we always got dissatisfied explanation. They always say that they don’t have money…

Labour Organization of Magetan Putera leading by Budi Prasetyo (legislative candidate of Bantul from HANURA) is struggling for our labour rights. Department of manpower told us that this case could be dead lock so we can bring this case to industrial relations court. On Friday 29 August 2008, department of manpower will call my boss for conferring this labor problem.

I think he will not pay attention for this call because he has no money. He has told us that he won’t do anything if he has no cash.

sorry, my english is poor.
to be continued…

----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (2)
August 29, 2008 — iamredy4
Disnakertrans Bantul

Disnakertrans Bantul

Pada hari ini Jumat 29 Agustus 2008 puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Magetan Putera (SPI-MP) mendatangi kantor Disnakertrans Bantul untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekannya yang bertindak sebagai wakil mereka dalam proses mediasi tripartit dengan perusahaan, kedatangan ini memenuhi panggilan dinas dari Disnakertrans yang dilayangkan sebelumnya.

Melalui bantuan Disnakertrans Bantul SPI-MP mengharapkan adanya solusi yang baik, adil dan memuaskan kedua belah pihak. Menurut Sekretaris SPI-MP Heri Damayanto jalur tripartit ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu dan keputusan bagi kedua belah pihak dalam proses bipartite.

Keinginan pekerja akan kejelasan nasib pekerja dimana selama ini setelah beberapa pekerja dirumahkan tanpa kepastian waktu, pekerja yang masih masuk di CV. Magetan Putera pun tidak memiliki pekerjaan yang pasti.

Pekerja juga menginginkan kepastian gaji tanpa penundaan dan keterlambatan apalagi pembayaran dilakukan dalam 2 tahap, kepastian nasib pekerja dengan upah borongan yang sudah lebih dari 3 bulan dirumahkan tanpa uang tunggu, padahal sebagian pekerja memiliki masa kerja di atas 3 tahun demikian penegasan Ketua SPI-MP Budi Prasetyo SPI-MP. Nasib THR juga belum ada kepastian dan pekerja kuatir menerima THR seperti 2 tahun belakangan antara 50-70% dari gaji.

Pekerja juga meminta perusahaan berani mengambil langkah-langkah yang nyata dalam menghadapi persoalan tersebut dan menjamin hak-hak normatif diberlakukan bagi pekerja semisal Jamsostek yang selama ini tidak ada. SPI-MP masih berharap masalah ini dapat diselesaikan dalam tingkatan tripartit dengan bantuan aktif Disnakertrans Bantul, dan berharap kasus-kasus serupa di Bantul seperti perumahan atau peliburan pekerja tanpa batas waktu dan tanpa uang tunggu tidak terjadi lagi di Bantul.

Pada pemanggilan ini pihak pimpinan CV. Magetan Putera tidak hadir sehingga proses tripartite gagal dilaksanakan dan pihak SPI-MP lebih banyak melakukan sounding dengan pihak Disnakertrans sehingga dilakukan Disnakertrans berinisiatif melakukan pemanggilan kedua yang dijadualkan hari Kamis 4 September 2008.

----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (3)
September 2, 2008 — iamredy4

Berita tentang kasus tenaga kerja dikantorku dimuat di harian Radar Jogja tanggal 1 September 2008 halaman 4. Dibawah ini hasil scan berita di koran tersebut.
Harian Radar Jogja 01/09/08
Harian Radar Jogja 01/09/08

Sumber: Harian Radar Jogja 01/09/08

----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (4)
September 4, 2008 — iamredy4

Hari ini Kamis 4 September 2008, 10 orang wakil Serikat Pekerja Independen Magetan Putera memenuhi panggilan dari Disnaker Bantul untuk melakukan tripartit atau mediasi. Dari perusahaan diwakili oleh Personalia dan 3 orang wakil dari Disnaker. Mediasi tersebut berlangsung dengan damai meskipun diselingi adu argumen. Hasil kongkrit dari mediasi tersebut adalah pihak perusahaan disuruh menghitung total pesangon karyawan yang akan diPHK, dari pihak Serikat juga disuruh menghitung total pesangon dari anggota Serikat. Setelah dihitung nanti seminggu lagi tepatnya 11 September 2008 dilakukan mediasi lagi untuk mencocokkan data pesangon tersebut. Bila nanti tidak terjadi kecocokan atas perundingan tersebut maka masalah PHK in akan diserahkan ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial.

Jadi nantikan kelanjutan kisah kasus tenaga kerja ini setelah 11 September 2008…

----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (5)
September 11, 2008 — iamredy4

Akhirnya keluar juga putusan PHK dari manajemen tapi tidak semua anggota Serikat diPHK tetapi hanya 20 orang. Sedikit bercerita, tadi pagi jam 9 pertemuan tripartit kedua antara Serikat, manajemen perusahaan dan sebagai mediator dari pihak Disnaker. Dari perusahaan sendiri sudah mewakilkan ke pengacara (eh udah pake pengacara lho… lawyer gitu deh). Singkat cerita bapak lawyer itu membaca 20 nama yang diPHK, 5 diantaranya adalah pentolan Serikat termasuk ketua, SekJend, Bendahara (saya sendiri) dan Divisi Advokasi. Dari pihak yang diPHK sudah menerima putusan tersebut karena memang kita mengharapkan hal tersebut. Yang tidak bisa kita terima adalah masalah kompensasi, bayangkan saja pihak perusahaan menawarkan kompensasi 1 bulan gaji dibayarkan mulai 15 Oktober 2008 secara bertahap. What the hell, all hell broke lose deh waktu itu rasanya mendengarnya. Kalo cuma 1 bulan gaji mendingan saya ikhlaskan saja untuk perusahaan deh… untuk beli bahan produksi biar bisa jalan lagi deh.. ikhlas… Disnaker pun setelah mendengar besarnya kompensasi secara langsung malah mencibir “mbok ora usah diwenehi sisan wae”. Hahahaa… mana hati nurani anda bapak pimpinan CV. Magetan Putera penerima penghargaan primaniyarta dari Presiden SBY ?

Kontan dari pihak yang diPHK tidak menerima putusan kompensasi tersebut. Tuntutan tetap sesuai yang terdapat di UU No 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan. Besok seminggu lagi akan ada tripartit lagi, jika tuntutan tidak dipenuhi maka sepakat untuk Serikat bawa ke pengadilan.

Perusahaan sebesar itu seharus sudah ada JAMSOSTEK, jika tidak ada JAMSOSTEK maka itu termasuk tindakan pidana yang mana berdasarkan pasal 29 UU Jamsostek hukumannya penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta.

----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (6)
September 17, 2008 — iamredy4

Kemarin 16 September 2008 Serikat Pekerja Independen Magetan Putera diundang oleh DPRD Komisi B Kabupaten Bantul untuk audiensi tentang permasalahan yang dihadapi. Di audiensi tersebut dihadiri juga Kepala disnakertrans Bantul beserta staffnya, ada juga wartawan dari beberapa media cetak Jogja.

Acara dimulai dengan perkenalan dan pemaparan permasalahan tenaga kerja yang terjadi di CV. Magetan Putera dilanjutkan penjelasan dari pihak Disnakertrans Bantul dan diakhiri dengan solusi penyelesaian yang ditawarkan oleh DPRD Komisi B Kabupaten Bantul.

Intinya DPRD Komisi B Kabupaten Bantul bersedia menjadi fasilitator, mediator sekaligus advokator untuk menyelesaikan masalah yg terjadi. Di waktu yang akan datang DPRD Komisi B akan mengundang pihak perusahaan untuk menjelaskan apa yang terjadi juga akan menyampaikan keinginan dari Serikat Pekerja.

Semoga dengan adanya audiensi permasalahan tenaga kerja ini bisa terselesaikan dengan cepat.

Oiya, sebelum audiensi ketua Serikat sempat juga diwawancari oleh wartawan dari Harian Jogja. Kemungkinan hasil wawancara dan audiensi tersebut dimuat di Harian Jogja hari ini.

----
Perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera (7)
January 28, 2009 — iamredy4

Back in bussiness, posting lagi ahhh….

Judulnya sedikit saya rubah dari Perkembangan Kasus Tenaga Kerja Dikantorku menjadi Perkembangan Kasus Tenaga Kerja di CV. Magetan Putera karena status saya saat ini adalah mantan karyawan atau sudah diPHK.
Serikat Pekerja CV. MP mengajukan gugatan atas pesangon yang tidak diberikan oleh perusahaan, kami menggandeng Lembaga Advokasi HAM dan Bantuan Hukum (LABH) Yogyakarta untuk mendampingi kami di pengadilan. Berkas gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial minggu kemarin, dan hari ini panggilan dari pengadilan untuk perusahaan dan serikat sudah dikirimkan, kemungkinan dalam minggu ini sidang I akan dilaksanakan.

Lumayan lama juga waktu untuk mengurus masalah dibidang ketenagakerjaan ini. Kritik untuk pemerintah, mengapa masalah ketenagakerjaan yang notabene menyangkut pekerjaan banyak buruh penyelesaiannya sangat lama? Mengapa dinas tenaga kerja tidak bisa menghukum secara langsung perusahaan yang nakal? Mengapa aturan – aturan yang dibuat selalu menguntungkan perusahaan?

Semoga setelah PEMILU 2009 nanti nasib buruh dapat lebih diperhatikan.

----
Buruh digugat Rp. 1,7 Milyar!
February 17, 2009 — iamredy4

Lanjutan Perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera

Pihak CV. Magetan Putera menjawab gugatan dari pihak Serikat dengan melayangkan gugatan balik sebesar Rp. 1,7 Milyar dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 1 Milyar karena mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan
- Rp. 700an juta karena 20 orang buruh biasa yang diPHK telah merugikan perusahaan

Wah… wah… tambahi saja sekalian menjadi Rp. 2 Milyar. Kalo cuma 2 Milyar mah kecil.

Hari ini akan diadakan sidang lanjutan ke-3 yang isinya adalah menjawab gugatan dari CV. MP yang nyata-nyata membalikkan fakta. Bagaimana mungkin 20 orang buruh biasa bisa menyebabkan kerugian hingga 700an juta?!?!! Justru yang ada adalah CV. MP telah merugikan buruh karena mendadak harus kehilangan pekerjaannya.

Dalam hal ini saya memohon pak Hakim yang mulia untuk memutuskan dengan hati nurani dan sebijaksana mungkin. Dari kacamata saya permasalahan ini adalah soal moral bukan soal hukum.
|

Sunday, November 23, 2008

Upah 2009

UMK Jateng sudah ditetapkan tanggal 20 kemaren. Pas dengan kebiasaan Jateng pada tahun-tahun ke belakang--tepat jadual dan sangat tradisi. yang bikin beda, Pak Bibit sebagai pemimpin baru Jateng yang lagi kena syndrom 'bali ndeso' ini ternyata konsisten dengan perkataan pandhita ratunya.
Waktu audiensi dengan serikat-serikat di gubernuran beberapa minggu lalu dengan topik PB 4 Menteri, beliau menyatakan bahwa sudah menjadi kewajibannya menolak PB 4 Menteri dan menjadi haknya untuk bersikap berbeda dengan pusat. Jika sikap ini dianggap sebagai 'pemberontakan' Jawa Tengah, beliaunya siap untuk dipulangkan ke tempat yang lebih 'ndeso' lagi: rumahnya.

Di Jogja, gubernur Sultan sudah sejak jauh-jauh hari menyatakan bahwa PB 4 Menteri itu makruh hukumnya di Jogja. Bahkan aksi-aksi buruh, mahasiswa, dan para aktipis NGO menjadi sangat kesiangan kayak Don Quixote yang mencari-cari raksasa waktu baru keluar dari perpustakaannya. Aksi pertama Aliansi Rakyat Pekerja Bersatu (ARPB) tanggal 1 November, yang dilakukan dengan semangat islah menyala-nyala bersatunya ARPY dengan KRB, telat.

Jateng-Jogja tahun ini kompak: sama-sama bikin buruh seneng.
4 Menteri bilang upah jangan dong dinaikin lebih dari 6%.
Jogja bilang: Gak bisa. Wong kita mau naikin 19,45% kok.
Jateng bilang: 'mbangun deso' tidak bisa dibatasi dengan aturan dari pusat!

Hal penting yang perlu dijaga kemudian:

1) Upah DIY, apapun alasan yang dipakai oleh Sultan, tetep saja upah politis. Lha wong calon presiden kok cuman kalah diatur sama 4 menteri. Jaim dong!

2) Hampir seperti di Venezuela waktu awal-awal Chavez bikin manuver nasionalisasi, di Jateng para pengusaha mulai nampak kegerahan dengan manuver Pak Bibit. Bahkan Apindo menyatakan keluar dari Dewan Pengupahan Prop. (EGP aja kalee!)

3) Jateng mungkin agak lumayan siap menghadapi potensi pelanggaran upah oleh pengusaha-pengusaha ndableg. Perangkat sudah ditegaskan mengenai ajuan penundaan. Bagaimana dengan DIY yang THR saja banyak tidak terbayarkan? Kalau ukurannya tinggi tapi tidak terpenuhi semua, apa kata dunia?

4) "TOLAK DAN BATALKAN PB 4 MENTERI!" itu yang sekarang tetap masih harus digaungkan ke mana-mana.
|

Thursday, September 18, 2008

Permenaker Nomor 4 Tahun 1994

Susah carinya!

E-eh! Setelah dapat, baru ketahuan salahnya : "Seharusnya Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR), bukan Kepmenaker Nomor 4 Tahun 1994."
Silaken diunduh :

1. Ngintip punya Apindo
2. Versi .doc
3. Versi .pdf
|

Thursday, August 7, 2008

Mengenang Dwi AST, Sang Martir

Hari Senin tanggal 4 Agustus 2008 lalu saya kebetulan ada agenda ke Semarang. Senang sekali bisa main kembali ke DPW Jateng (3 bulan saya tinggal dan jadi penunggu malam-malam di situ) dan menghirup dalam-dalam udara kemarau kota Semarang (menggantikan suara riak air dari selokan sebelah, yang selalu banjir jika turun hujan).

Semuanya berubah: lantai jadi mengkilap licin; kasur nampak terbiasa tertutupi rapi; ada pipa-pipa baru sambungan air (dulu selalu bermasalah hingga 2 hari sekali saya musti 'ngangsu' ke rumah depan). Lain sekali dengan ketika saya tinggali dulu: kotor dan penuh tebaran berkas-berkas yang bercampur dengan abu rokok dan gelas-gelas kopi.

Dulu kami --saya dan beberapa pengurus DPW-- jualan es jus dari pagi hingga malam. Untuk latihan mandiri jika di-PHK nanti, kami bilang. Sore harinya, menggantikan canda-tawa anak-anak, celoteh dan desah-resah kawan-kawan buruh berbagai pabrik berkumandang hingga malam. Sepi. Lantas ramai lagi. Kemudian benar-benar sepi lagi hingga terbit pagi.

Dari pengorganisiran yang terus-menerus DPW lakukan waktu itu, datang 2 orang kontak buruh PT AST ke sekretariat: Binu Rakhmansyah dan Dwi. Binu, atau biasa dipanggil dengan Binur, mantan buruh kontrak perusahaan elektronik di Bekasi yang terpaksa pulang kampung karena masa kontraknya habis. Dwi, mantan buruh pemasar oli di Surabaya. Mereka tercatat sebagai buruh kontrak di AST.

Mereka berdua inilah, kontak awal DPW dari PT AST, yang mengalami kegelisahan luar biasa akan nasib buruh kontrak di AST hingga kemudian dalam waktu kurang dari satu bulan mereka berhasil mengajak serta beberapa pengurus Sekar AST datang ke DPW. Harapan mereka, tentu saja, Sekar AST yang 'sendirian' berjuang bisa ditarik masuk ke FSPMI dan nasib buruh kontrak di AST akan menjadi lebih baik. Sangat sederhana dan tidak mengada-ada.

Menjelang akhir tahun 2007, Binu terhapus dari AST, masuk ke dalam keranjang daftar pengurangan besar-besaran buruh kontrak. Dwi dan teman-teman lain dari buruh kontrak dan buruh tetap masih bertahan,malah semakin gigih, dengan semakin sering datang ke DPW untuk
berdiskusi.

Ketika tiba saatnya teman-teman Sekar kemudian benar-benar bangkit dan memutuskan bergabung ke FSPMI, Dwi akhirnya malah harus terhapus juga dari AST. Tragis. Bukan karena pengurangan, melainkan sistem yang berlaku di AST yang menghapuskannya dengan pemutusan kontrak tanpa ganti rugi. Dwi, yang memang dikenal oleh kawan-kawan dekatnya sering sakit-sakitan, karena sakit yang tidak dikehendakinya, diputus kontrak sepihak oleh perusahaan dan tidak kuasa berbuat apa-apa.

Waktu ke Semarang tanggal 4 Agustus kemarin, saya mendapat kabar bahwa Dwi yang katanya sekarang bekerja di Surabaya meninggal karena jantungnya yang bermasalah tidak bisa berkompromi dengan sifat workaholic Dwi.

Alhamdulillah, saya diberi kesempatan untuk turut datang ke rumahnya yang memang jauh dari jangkauan dan menyampaikan bela sungkawa kepada keluarganya, bersama dengan teman-teman lain dan 3 orang DPP FSPMI yang kebetulan juga selesai mengadakan pendidikan di Semarang.

Saya sudah mendengar dan prihatin dengan kasus yang menimpa kawan-kawan di PUK SPEE FSPMI PT AST. Semangat Dwi tidak akan padam dengan matinya raganya. Yakinlah, kawan-kawan, jika sekarang ini masih hidup dan ada di antara kita, Dwi pasti akan jadi pendukung terdepan kalian, memaksa kalian untuk bisa menerima buruh-buruh kontrak AST menjadi anggota SPEE FSPMI PT AST agar bisa bersama-sama melawan penindasan ini.

|

Thursday, December 13, 2007

P H K

Iwan Fals ( Album Wakil Rakyat 1987 & Mata Dewa 1989 )

Lelaki renta setengah baya
Geram di trotoar jalan
Saat panas tikam kepala
Seorang buruh disingkirkan

Bising mesin menyulut resah
Masih bisa engkau pendam
Canda anak istri dirumah
Bangkitkan kau untuk bertahan

Oh yaya Oh yaya Oh Yaa
Oh yaya Oh yaya Oh Yaa

Pesangon yang engkau kantongi
Tak cukup redakan gundah
Tajam pisau kepalan tangan
Antar kau ke pintu penjara

Oh yaya Oh yaya Oh Yaa
Oh yaya Oh yaya Oh Yaa

Sedanau nanah dari matamu
Tak mampu jatuhkan hati mereka
Serimba luka didalam jiwa
Juga tak berarti

Hitam benak kini mulai akrab
Hitam benar isi hari harimu

Kau tafakur dibalik jeruji pengap
Kau menjerit coba melawan

Dinukil dari Iwan Fals: PHK
|

Tuesday, December 11, 2007

Kandang Keledai

Apapun, kini aku hanya debu. Segala epos kepahlawanan itu akhirnya akan
hapus juga oleh waktu. Orang bisa benar-benar berarti suatu waktu dan
akan menjadi najis yang dikibaskan di waktu lain.
Kini, sudah tidak ada pilihan selain terus melawan! Itu kalau mau tetap
dan terus berarti!
|

Tuesday, November 27, 2007

Catatan Hari Pemberitahuan

Hari ini bisa jadi hari paling ditunggu oleh temen-temen di pabrik. Aku
sendiri memang sengaja tidak ikut ke pabrik bersama dengan DPW dan
beberapa pengurus untuk menyampaikan surat pemberitahuan berdirinya
serikat baru kita ke pihak manajemen. Mati-hidupnya serikat ini di
pabrik akan ditentukan oleh keberhasilan sosialisasi ini. Itulah yang
selalu jadi keyakinan temen-temen yang di ada dalam pabrik.

Yang jelas, tadi manajemen --entah dengan alasan apa-- menolak bertemu
dengan rombongan. Bahkan kepala personalia pun menolak. Lain sama sekali
dengan apa yang disiratkan kepala personalia kemarin bahwa pada dasarnya
perusahaan /welcome/ terhadap kita, kenyataan hari ini menunjukkan
resistensi manajemen terhadap serikat kita. Entah pula menganggap
persoalan ini remeh-temeh ataukah mereka memang sudah gentar dengan
kemungkinan-kemungkinan jika mereka memilih menemui rombongan.

|