Thursday, October 11, 2007

Siaran Pers

“Aliansi Buruh Bergerak (ABB)1

Menuntut Konsistensi Pemkab Kendal dalam Pengusulan UMK Yang Berkeadilan Sosial”



Penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen adalah kaidah dasar penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan, membuat regulasi, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.


Bahwa dalam tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV “...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ... dst”, lebih jelas lagi pada batang tubuh Pasal 27 yang menyuratkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”


Jika dikaitkan dengan upah minimum, penyelenggara negara selalu mencari celah menekan upah buruh (yang berarti memilih pemiskinan buruh) dengan dalih menarik investor (memanjakan pengusaha). Bahkan telah diasumsikan bahwa buruh sama halnya sebagai mesin. Hal ini BERTENTANGAN dengan Pancasila dan UUD 1945 yang jelas-jelas berdasarkan pada KEADILAN SOSIAL.


Alih-alih memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, UMK yang diusulkan Pemkab Kendal yang sebesar Rp 650.000,00 jelas merupakan wujud pemiskinan dan pereduksian buruh dan keluarganya dalam upaya mencerdaskan dirinya, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun informal. Dalam kenyataannya, tata budaya telah menciptakan kebutuhan-kebutuhan tambahan yang diprimerkan, sementara biaya pendidikan dan biaya sosial semakin tidak terjangkau bagi buruh.


Adalah tidak masuk akal jika harus merujuk kepada regulasi yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan tujuan negara RI di mana komponen upah layak justru menunjukkan ketidaklayakannya dan sistem pentahapan menuju KHL dan pemberian kesempatan penundaan yang berarti UMK belum akan mencapai kebutuhan hidup layak.


Oleh karenanya, Aliansi Buruh Bergerak sebagai aktivis dari berbagai serikat pekerja yang sepakat mendasari agerakan pada sikap amanah massa pekerja, bukan pada hubungan struktural semata, menuntut kepada Pemkab Kendal untuk :

  1. Konsisten dalam mengusulkan UMK yang berkeadilan sosial sebesar 100% KHL + perkiraan invelasi 2008.

  2. Menggiatkan tenaga pengawasan ketenagakerjaan dan PPNS untuk mengawasi dan menindaklanjuti penyimpangan regulasi di pabrik yang merugikan buruh;

  3. Menolak penundaan pelaksanaan UMK tanpa bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

  4. Mensosialisasikan dan menyegerakan penanganan korupsi yang dilakukan oleh aparatnya terkait dengan dugaan paktik suap dalam masalah ketenagakerjaan.


Kepada seluruh buruh pabrik di Kendal untuk segera merapatkan barisan untuk melakukan :

  1. Konsolidirkan massa buruh dalam menyikapi UMK di Kabupaten Kendal;

  2. Buruh harus memahami bahwa persoalan kesejahteraan adalah masalah bersama, bukan orang per orang, yang harus disikapi secara bersama pula;

  3. Bahwa pilihan buruh kini hanya pada pilihan BERGERAK ATAU GABUNG DENGAN SP YANG AMANAH DAN PROGRESIF, bukan menggantungkan pada struktural maupun elitnya, melainkan lebih pada amanah memperjuangkan kaum buruh sebagai manusia.


Demikian siaran pers ini untuk ditindaklanjuti dengan segera. Bismillahi tawakkaltu 'alallah.



Kendal, 22 Oktober 2007

Aliansi Buruh Bergerak (ABB)





C h a k i m

Koordinator Aksi


1 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, PUK PT Rimba Partikel Indonesia (RPI), PUK PT Abadi jaya manunggal (AJM), SP Texmaco Mandiri, Indonesia Labour Foundation (ILF) Jawa Tengah, Fron Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Kendal. Konsulat Cabang Persiapan FSPMI Kendal, Solidaritas untuk Buruh Migran (SUBUM), FSP Pantura, PUK PT SPL FSPMI. Serikat Rakyat Miskin Kota.

|