Serikat Pekerja Independen Magetan Putra vs. CV Magetan Putra
CV. Magetan Putera Labour Case (part 1)
August 27, 2008 — iamredy4
Today my office CV. Magetan Putera situation so silent because many employees get the push for a week and maybe more without severance pay. There’s only some staff in the office but no work, most of them only browsing internet.
Already a week my boss was not seen, we don’t know where his position. The salary of July until now was not yet paid, only a half. Tomorrow the weekly pay will be paid with note if having the transfer from buyer.
As an employee we only accept the decision made by management although we really disappointed. What can we do? We can protest to the management but we always got dissatisfied explanation. They always say that they don’t have money…
Labour Organization of Magetan Putera leading by Budi Prasetyo (legislative candidate of Bantul from HANURA) is struggling for our labour rights. Department of manpower told us that this case could be dead lock so we can bring this case to industrial relations court. On Friday 29 August 2008, department of manpower will call my boss for conferring this labor problem.
I think he will not pay attention for this call because he has no money. He has told us that he won’t do anything if he has no cash.
sorry, my english is poor.
to be continued…
----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (2)
August 29, 2008 — iamredy4
Disnakertrans Bantul
Disnakertrans Bantul
Pada hari ini Jumat 29 Agustus 2008 puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Magetan Putera (SPI-MP) mendatangi kantor Disnakertrans Bantul untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekannya yang bertindak sebagai wakil mereka dalam proses mediasi tripartit dengan perusahaan, kedatangan ini memenuhi panggilan dinas dari Disnakertrans yang dilayangkan sebelumnya.
Melalui bantuan Disnakertrans Bantul SPI-MP mengharapkan adanya solusi yang baik, adil dan memuaskan kedua belah pihak. Menurut Sekretaris SPI-MP Heri Damayanto jalur tripartit ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu dan keputusan bagi kedua belah pihak dalam proses bipartite.
Keinginan pekerja akan kejelasan nasib pekerja dimana selama ini setelah beberapa pekerja dirumahkan tanpa kepastian waktu, pekerja yang masih masuk di CV. Magetan Putera pun tidak memiliki pekerjaan yang pasti.
Pekerja juga menginginkan kepastian gaji tanpa penundaan dan keterlambatan apalagi pembayaran dilakukan dalam 2 tahap, kepastian nasib pekerja dengan upah borongan yang sudah lebih dari 3 bulan dirumahkan tanpa uang tunggu, padahal sebagian pekerja memiliki masa kerja di atas 3 tahun demikian penegasan Ketua SPI-MP Budi Prasetyo SPI-MP. Nasib THR juga belum ada kepastian dan pekerja kuatir menerima THR seperti 2 tahun belakangan antara 50-70% dari gaji.
Pekerja juga meminta perusahaan berani mengambil langkah-langkah yang nyata dalam menghadapi persoalan tersebut dan menjamin hak-hak normatif diberlakukan bagi pekerja semisal Jamsostek yang selama ini tidak ada. SPI-MP masih berharap masalah ini dapat diselesaikan dalam tingkatan tripartit dengan bantuan aktif Disnakertrans Bantul, dan berharap kasus-kasus serupa di Bantul seperti perumahan atau peliburan pekerja tanpa batas waktu dan tanpa uang tunggu tidak terjadi lagi di Bantul.
Pada pemanggilan ini pihak pimpinan CV. Magetan Putera tidak hadir sehingga proses tripartite gagal dilaksanakan dan pihak SPI-MP lebih banyak melakukan sounding dengan pihak Disnakertrans sehingga dilakukan Disnakertrans berinisiatif melakukan pemanggilan kedua yang dijadualkan hari Kamis 4 September 2008.
----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (3)
September 2, 2008 — iamredy4
Berita tentang kasus tenaga kerja dikantorku dimuat di harian Radar Jogja tanggal 1 September 2008 halaman 4. Dibawah ini hasil scan berita di koran tersebut.
Harian Radar Jogja 01/09/08
Sumber: Harian Radar Jogja 01/09/08
----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (4)
September 4, 2008 — iamredy4
Hari ini Kamis 4 September 2008, 10 orang wakil Serikat Pekerja Independen Magetan Putera memenuhi panggilan dari Disnaker Bantul untuk melakukan tripartit atau mediasi. Dari perusahaan diwakili oleh Personalia dan 3 orang wakil dari Disnaker. Mediasi tersebut berlangsung dengan damai meskipun diselingi adu argumen. Hasil kongkrit dari mediasi tersebut adalah pihak perusahaan disuruh menghitung total pesangon karyawan yang akan diPHK, dari pihak Serikat juga disuruh menghitung total pesangon dari anggota Serikat. Setelah dihitung nanti seminggu lagi tepatnya 11 September 2008 dilakukan mediasi lagi untuk mencocokkan data pesangon tersebut. Bila nanti tidak terjadi kecocokan atas perundingan tersebut maka masalah PHK in akan diserahkan ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial.
Jadi nantikan kelanjutan kisah kasus tenaga kerja ini setelah 11 September 2008…
----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (5)
September 11, 2008 — iamredy4
Akhirnya keluar juga putusan PHK dari manajemen tapi tidak semua anggota Serikat diPHK tetapi hanya 20 orang. Sedikit bercerita, tadi pagi jam 9 pertemuan tripartit kedua antara Serikat, manajemen perusahaan dan sebagai mediator dari pihak Disnaker. Dari perusahaan sendiri sudah mewakilkan ke pengacara (eh udah pake pengacara lho… lawyer gitu deh). Singkat cerita bapak lawyer itu membaca 20 nama yang diPHK, 5 diantaranya adalah pentolan Serikat termasuk ketua, SekJend, Bendahara (saya sendiri) dan Divisi Advokasi. Dari pihak yang diPHK sudah menerima putusan tersebut karena memang kita mengharapkan hal tersebut. Yang tidak bisa kita terima adalah masalah kompensasi, bayangkan saja pihak perusahaan menawarkan kompensasi 1 bulan gaji dibayarkan mulai 15 Oktober 2008 secara bertahap. What the hell, all hell broke lose deh waktu itu rasanya mendengarnya. Kalo cuma 1 bulan gaji mendingan saya ikhlaskan saja untuk perusahaan deh… untuk beli bahan produksi biar bisa jalan lagi deh.. ikhlas… Disnaker pun setelah mendengar besarnya kompensasi secara langsung malah mencibir “mbok ora usah diwenehi sisan wae”. Hahahaa… mana hati nurani anda bapak pimpinan CV. Magetan Putera penerima penghargaan primaniyarta dari Presiden SBY ?
Kontan dari pihak yang diPHK tidak menerima putusan kompensasi tersebut. Tuntutan tetap sesuai yang terdapat di UU No 13 Th 2003 tentang ketenagakerjaan. Besok seminggu lagi akan ada tripartit lagi, jika tuntutan tidak dipenuhi maka sepakat untuk Serikat bawa ke pengadilan.
Perusahaan sebesar itu seharus sudah ada JAMSOSTEK, jika tidak ada JAMSOSTEK maka itu termasuk tindakan pidana yang mana berdasarkan pasal 29 UU Jamsostek hukumannya penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta.
----
Perkembangan kasus tenaga kerja dikantorku (6)
September 17, 2008 — iamredy4
Kemarin 16 September 2008 Serikat Pekerja Independen Magetan Putera diundang oleh DPRD Komisi B Kabupaten Bantul untuk audiensi tentang permasalahan yang dihadapi. Di audiensi tersebut dihadiri juga Kepala disnakertrans Bantul beserta staffnya, ada juga wartawan dari beberapa media cetak Jogja.
Acara dimulai dengan perkenalan dan pemaparan permasalahan tenaga kerja yang terjadi di CV. Magetan Putera dilanjutkan penjelasan dari pihak Disnakertrans Bantul dan diakhiri dengan solusi penyelesaian yang ditawarkan oleh DPRD Komisi B Kabupaten Bantul.
Intinya DPRD Komisi B Kabupaten Bantul bersedia menjadi fasilitator, mediator sekaligus advokator untuk menyelesaikan masalah yg terjadi. Di waktu yang akan datang DPRD Komisi B akan mengundang pihak perusahaan untuk menjelaskan apa yang terjadi juga akan menyampaikan keinginan dari Serikat Pekerja.
Semoga dengan adanya audiensi permasalahan tenaga kerja ini bisa terselesaikan dengan cepat.
Oiya, sebelum audiensi ketua Serikat sempat juga diwawancari oleh wartawan dari Harian Jogja. Kemungkinan hasil wawancara dan audiensi tersebut dimuat di Harian Jogja hari ini.
----
Perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera (7)
January 28, 2009 — iamredy4
Back in bussiness, posting lagi ahhh….
Judulnya sedikit saya rubah dari Perkembangan Kasus Tenaga Kerja Dikantorku menjadi Perkembangan Kasus Tenaga Kerja di CV. Magetan Putera karena status saya saat ini adalah mantan karyawan atau sudah diPHK.
Serikat Pekerja CV. MP mengajukan gugatan atas pesangon yang tidak diberikan oleh perusahaan, kami menggandeng Lembaga Advokasi HAM dan Bantuan Hukum (LABH) Yogyakarta untuk mendampingi kami di pengadilan. Berkas gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial minggu kemarin, dan hari ini panggilan dari pengadilan untuk perusahaan dan serikat sudah dikirimkan, kemungkinan dalam minggu ini sidang I akan dilaksanakan.
Lumayan lama juga waktu untuk mengurus masalah dibidang ketenagakerjaan ini. Kritik untuk pemerintah, mengapa masalah ketenagakerjaan yang notabene menyangkut pekerjaan banyak buruh penyelesaiannya sangat lama? Mengapa dinas tenaga kerja tidak bisa menghukum secara langsung perusahaan yang nakal? Mengapa aturan – aturan yang dibuat selalu menguntungkan perusahaan?
Semoga setelah PEMILU 2009 nanti nasib buruh dapat lebih diperhatikan.
----
Buruh digugat Rp. 1,7 Milyar!
February 17, 2009 — iamredy4
Lanjutan Perkembangan kasus tenaga kerja CV. Magetan Putera
Pihak CV. Magetan Putera menjawab gugatan dari pihak Serikat dengan melayangkan gugatan balik sebesar Rp. 1,7 Milyar dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 1 Milyar karena mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan
- Rp. 700an juta karena 20 orang buruh biasa yang diPHK telah merugikan perusahaan
Wah… wah… tambahi saja sekalian menjadi Rp. 2 Milyar. Kalo cuma 2 Milyar mah kecil.
Hari ini akan diadakan sidang lanjutan ke-3 yang isinya adalah menjawab gugatan dari CV. MP yang nyata-nyata membalikkan fakta. Bagaimana mungkin 20 orang buruh biasa bisa menyebabkan kerugian hingga 700an juta?!?!! Justru yang ada adalah CV. MP telah merugikan buruh karena mendadak harus kehilangan pekerjaannya.
Dalam hal ini saya memohon pak Hakim yang mulia untuk memutuskan dengan hati nurani dan sebijaksana mungkin. Dari kacamata saya permasalahan ini adalah soal moral bukan soal hukum.